1. Demokrasi adalah alat
perjuangan dan pada dasarnya hal itu baik. Adakah demonstrasi sebagai alat
perjuangan yang tidak baik ? sebutkan dan jelaskan alasannya,..!
2. Orang asing yang berdinas
pada kedutaan besar negara asing, biasanya mempunyai diplomatic immunity. Apa
yang dimaksud dari diplomatic immunity tersebut...?
3. Jelaskan secara singkat
bagaimana hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pembangunan nasional..!
4.
Apa yang dimaksud sistem pemilu distrik dan proporsional..?
apa kekuatan dan kelemahan sistem pemilu tersebut.?
5.
Ketika ada kebijakan sekolah yang kurang anad setujui, apa
yang akan anda lakukan untuk menyikapi masalah tersebut ?
6.
Setiap menjelang pemilu, biasanya akan diadakan pawai atau
arak - arakan, bagaimana agar tertib. ?
7.
Mengapa perlu ada kebebasan mengemukakan pendapat atau
pikiran bagi setiap warga negara ?
8.
Bagaimana kedudukan sebagai warga negara apabila seorang
bapak WNA yang menikah dengan seorang ibu WNI ? jika mereka mempunyai seorang
anak,dapatkah mereka menginginkan agar anaknya menjadi warga negara Indonesia
dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda ? Jelaskan !
9.
Bagaimana kedudukan warga negara apabila terjadi perceraian
antara seorang ibu WNI dan bapak WNA ? Seandainya mereka mempunyai seorang anak
dan hakim memutuskan bahwa anak tersebut diasuh oleh ibunya, dapatkah hal itu
terjadi ? Jelaskan !
10. Ada tanggal 22 Juni 1945, 9
tokoh nasional dalam BPUPKI mengadakan pertemuan untuk merumuskan asas dasar
negara. Apa yang dihasilkannya ? bagaimana hasil kesimpulan dalam pertemuan tersebut
?
Jawab :
1.
Ada, karena ketidak senangan masyarakat terhadap suatu
tindakan atau tokoh masyarakat yang mengakibat beberapa kelompok mengemukakan
rasa ketidak senangan dengan cara anarkis, seperti memakar ban di jalan,
membawa hewan ternak, dll.
2.
Orang asing yang bertugas di negara asing memiliki kekebalan
hukum dia tidak bisa di salahkan walau
di negara asing tersebut.
3.
Sangat erat karena pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945.
4.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan pemilu denagn
menggunakan sistem distrik dan proporsional :
|
Sistem distrik
|
Sistem proporsional
|
|
Daerah pemilihan berbasis pada jumlah penduduk
|
, basis pemilihan wilayah ( biasanya propinsi )
terlepas jumlah penduduknya sama atau tidak.
|
|
Ukuran daerah pemilihan kecil, berupa distrik, hingga
daerah pemilihan menjadi banyak.
|
Ukuran daerah pemilihan besar ( indonesia dan
propinsi ) hingga daerah pemilihan dikit.
|
|
Batasan daerah pemilihan berubah ubah sesuai dengan
perkembangan daerah penduduk.
|
Batasan daerah tetap, karena tidak tergantung jumlah
penduduk.
|
|
Setiap daerah pemilihan hanya ada satu wakil
terpilih.
|
Setiap daerah pemilihan punya banyak wakil dari
beberapa wilayah.
|
|
Caleg harus berdomisili didaerah pemilih.
|
Caleg tidak harus berdomisili dari wilayah tersebut.
|
5.
Kebebasan yang anda miliki sebagai seorang siswa di dalam
kelas, kebebasan itu tidak berarti bahwa kebebasan itu berbuat semaunya, anda
harus menghargai orang lain. Contohnya, dalam organisasi politik seorang
pemimpin dapat berbuat sekehendak hatinya walaupun dia itu seorang pemimpin.
6.
Di laksanakan dalam suatu tempat yang dapat menampung jumlah
orang dan di jaga oleh pihak yang berwajib.
7.
Jaminan kebebasan untuk mengemukakan pendapat yang diatur
dalam pasal 28 UUD 1945 setiap pendapat harus disampaikan sesuai aturan yang berlaku
yaitu melalui saluran yang resmi atau konstitusional. Pasal 28 E (3) UUD 1945
hasil amandemen refisi pada tahunan tanggal 7 sampai 18 agustus 2000 berbunyi “
setiap orang mempuyai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
“. Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “ stiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi denagn menggunakan segala jenis saluran yang tersebut.
8.
Anak hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus
memperpanjang KITAS ( kartu izin tinggal sementara ) dan berurusan dengan pihak
imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi over stay , status penduduk gelap, dan
kena deportasi. Untuk mengurus KITAS tidak ada biaya yang transparan sehingga
tak jarang terjadi akal – akalan oknum imigrasi selain itu wanita WNI tidak
bisa mensponsori izin tinggal suami WNA dan anaknya yang sudah dewasa.
Peliknyya permasalahan yang menyangkut tentang kepastian kewarganegaraan ini
juga dilakukan oleh oknum tertentu. Seorang madel yang juga salah satu wanita
indonesia pelaku perkawinan campuran pria Australia. Dikatakan UU
kewarganegaraan lama memilik beberapa kelemahan yang efeknya sangat memberatkan
para wanita pelaku perkawinan campuran bersam anak – anaknya.s
9.
Bisa, karena ibu memiliki ikatan yang berat kepada anaknya
dan ibu lebih pantas untuk mengasuh anaknya.
10.
Hasil
pertemuan ini menghasilkan “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter), yang ditanda
tangani tanggal 2 Juni 1945. Dengan Piagam ini umat Islam pada umumnya merasa
puas dengan perubahan pada point pertama dari Pancasila, yaitu dari kata
“Berketuhanan” menjadi “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dianggap sebagai konstitusi Dasar akan berlakunya
hukum Islam di Indonesia secara mutlak memegang peran yang utama dan terutama,
walaupun pada kenyataannya berbicara lain. Betapa besar peranan kesembilan
panitia ini mampu menenangkan dan mendiamkan suasana Umat Islam, namun
dikemudian hari semua akan merasakan akibatnya karena umat keristiani tidak setuju dengan
pernyataan ini dikarenakan hal ini berlawanan dengan ajaran agama mereka oleh
karena itu akhirnya akhirnya diadakan revisi kembali pada pancasila dan akhirnya
berubah menjadi ketuhanan yang maha esa.
thanks
BalasHapusMakasiiiiih :)
BalasHapus